Konsep Ibadah dalam Islam
Di dalam syari’at Islam terdapat tiga bagian yang
sangat urgen dan tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lain yaitu:
Pertama, Ilmu Tauhid yaitu hukum atau peraturan-peraturan
yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh
diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang
berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah Swt. yang harus iman kepada-Nya, iman
kepada Rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada
hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar
baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmu Akidah atau Ilmu Kalam.
Kedua, Ilmu Akhlak yaitu peraturan-peraturan yang
berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya,
segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah
kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji,
harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat. Contoh jual beli,
pernikahan, peradilan, dan lain-lain.
Ketiga, Ilmu Fikih yaitu peraturan-peraturan yang
mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan
sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang
menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Contoh ibadah
adalah shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalah, yaitu bagian yang
menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya.
Konsep Fikih dalam Islam
Kata fikih adalah bentukan dari
kata fiqhun yang secara bahasa berarti (pemahaman yang mendalam) yang
menghendaki pengerahan potensi akal. Ilmu fikih merupakan salah satu bidang
keilmuan dalam syariah Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau
aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut
individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.
Defnisi fikih secara istilah
mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa kita
temukan satu definisi yang tunggal. Pada setiap masa itu para ahli merumuskan
pengertiannya sendiri. Sebagai misal, Abu Hanifah mengemukakan bahwa fikih
adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya. Dengan demikian, fikih
bisa dikatakan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dalam berislam, yang
bisa masuk pada wilayah akidah, syariah, ibadah dan akhlak. Pada perkembangan
selanjutnya, kita jumpai definisi yang paling populer, yakni definisi yang
dikemukakan oleh al-Amidi yang mengatakan bahwa fikih sebagai ilmu tetang hukum
syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang
terperinci.
Ruang Lingkup Fikih
Ruang lingkup yang terdapat pada
ilmu Fikih adalah semua hukum yang berbentuk amaliyah untuk diamalkan oleh
setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani atau diberi
tanggungjawab melaksanakan ajaran syariah Islam dengan tanda-tanda seperti
baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Hukum yang diatur dalam fikih Islam
itu terdiri dari hukum wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. di samping itu
ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah dan
sebagainya.
Adapun ruang lingkupnya seperti
telah disebutkan di muka meliputi:
- hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah ). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.
- hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu hukum- hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun kelompok.
Inilah hukum-hukum Islam yang dibicarakan
dalam kitab-kitab Fikih dan terus berkembang.
Perbedaan fikih dengan syariah
Secara terminologis, kata syariah
berarti sumber air yang digunakan untuk minum. Namun dalam perkembangannya kata
ini lebih sering digunakan untuk jalan yang lurus ( المستقيمةالطريقة (,yakni agama yang benar. Pengalihan ini
bisa dimengerti karena sumber mata air merupakan kebutuhan pokok manusia untuk
memelihara kehidupannya,
sedangkan
agama yang benar juga merupakan kebutuhan pokok manusia yang akan membawa pada
keselamatan dan kebaikan hidup di dunia dan akhirat. Oleh karena itu,
selanjutnya arti syariah menjadi agama yang lurus yang diturunkan oleh Allah
Swt. (satu-satunya Tuhan semesta Alam) untuk umat manusia.
Secara umum keberadaan syariah
Islam ialah untuk mengatur kehidupan manusia sebagai makhluk individual untuk
taat, tunduk dan patuh kepada Allah Swt. Ketaatan dan ketundukan tersebut
diwujudkan dalam bentuk ibadah yang telah diatur dalam syariah Islam. Adapun
tujuan syariah secara khusus yang lebih dikenal dengan istilah Maqâsid
Al-Syariah yaitu:
- Untuk memelihara agama (hifz al-Din)
Yaitu untuk menjaga dan memelihara tegaknya agama
dimuka bumi. Agama diturunkan oleh Allah untuk dijadikan pedoman hidup dalam hablum
minallah dan hablum minannas, sehingga manusia akan sejahtera dan tenteram
dalam kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Oleh karena itu agama menjadi
sesuatu hal yang sangat penting dan mutlak bagi manusia.
- Memelihara jiwa (hifz al-Nafs)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara jiwa manusia
dalam arti luas. Larangan membunuh manusia merupakan salah satu bentuk dari
peran syariah untuk memberikan kedamaian dan kenyamanan dalam berkehidupan.
- Memelihara akal (hifz al-Aql)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara akal sebagai
anugerah Allah yang sangat prinsip karena tidak diberikan kepada makhluk selain
manusia. Akal inilah di antara anugerah Allah yang paling utama, sehingga dapat
membedakan antara manusia dengan makhluk lain dan dapat membedakan antara
manusia yang sehat jiwanya dengan manusia yang tidak sehat jiwanya
- Memelihara keturunan (Hifz Al-Nasl)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara keturunan yang
baik karena dengan memelihara keturunan, agama akan berfungsi, dunia akan
terjaga. Salah satu bentuknya adalah hukum tentang pernikahan yang telah banyak
diatur dalam Al-Qur’an dan As-sunnah.
- Memelihara harta (Hifz al-Mal)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara harta benda
dalam rangka sebagai sarana untuk beribadah kepadanya.
letak perbedan antara Syariah dan Fikih adalah sebagai
berikut:
SYARIAH
|
FIKIH
|
Bersumber
dari Al-Qur’an Hadis serta kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari keduanya
|
Bersumber
dari para Ulama dan ahli Fiqh, tetapi tetap merujuk pada Al- Qur›an dan Hadis
|
Hukumnya
bersifat Qat’I (pasti)
|
Hukumnya
bersifat Zanni (dugaan)
|
Hukum
Syariahnya hanya Satu (Universal), tetapi harus ditaati oleh semua umat Islam
|
Berbagai
ragam cara pelaksanaannya
|
Tidak ada
campur tangan manusia (ulama)dalam menetapkan hokum
|
Adanya
campur tangan (ijtihad) para Ulama dalam penetapan pelaksanan hukum
|
Contoh sederhana perbedaan syariah, fikih, dan bukan
fikih
Untuk memperoleh gambaran yang bisa mempermudah kalian
membedakan syariah, fikih dan bukan fikih, mari kita perhatikan ayat Al-Qur’an
dan sunnah Nabi terkait dengan wudhu berikut:
Ayat 6: Hukum-hukum tentang wudhu’, mandi dan tayammum
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ
مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ
يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ (٦
Terjemah Surat Al Maidah Ayat 6 (Hukum Wudhu, Mandi, dan Tayammum)
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika
kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu,
tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur. (al-Maidah:6)
عَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّا بِ رَضِىَ
الَّلهُ عَنْهُ عَلىَ الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ الَّلهِ صَلَّ الَّلهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ اِنَّمَا الْاَعْمَتُ بِالنِّيَّاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ
امْرِىءِ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ اِلىَ دُنْيَا يُصِيبُهَا اَوْ
اِلىَ امْرَاَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ اِلىَ مَا هَا جَرَ اِلَيْهِ (رواه
البخارى
Umar bin Al Khaththab di atas mimbar berkata; saya
mendengar Rasulullah shallallahu ‹alaihi
wasallam bersabda: «Semua
perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang
(tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang
ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka
hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan» (HR. Bukhari).
Dari ayat dan hadis di atas, para
ulama fikih merumuskan rukun wudhu ada enam, yakni: niat, membasuh muka,
membasuh tangan, mengusap kepala dan membasuh kaki, serta dilakukan dengan tertib.
Niat diperoleh dari hadis keti- ka memulai sebuah perbuatan (dalam hal ini
wudhu), sedangkan setelah itu dari membasuh muka sampai dengan kaki diperoleh
dari Al-Qur’an. Sementara itu tertib diperoleh dari kaidah ushul fikih bahwa
huruf wawu pada surat al-Maidah di atas menunjukkan urutan. Ketika
terjadi perbedaan antar ulama fikih, apakah niat itu dilafadzkan ataukah cukup
dalam hati, maka perbedaan pemahaman ini masih bisa ditolerir, artinya tidak
sampai menghilangkan keabsahan wudhu yang dilakukan seseorang, dan masih bisa
dikategorikan memiliki dasar berpijak dari Al-Qur’an maupun sunnah Nabi
(sebagai syari’ah)
Ibadah dan karakteristinya
Pengertian ibadah
Kata ibadah berasal dari bahasa
arab, artinya pengabdian, penyembahan, keta’atan, merendahkan diri atau doa.
Secara istilah ibadah berarti perbuatan yang dilakukan oleh seseorang sebagai
usaha menghubungkan dan mendekatkan dirinya kepada Allah sebagai Tuhan yag di
sembah. Orang yang melakukan ibadah disebut abid dan yang disembah disebut
ma’bud. Semua orang dihadapan Allah sebagai abid, karena manusia tersebut harus
mengabdikan diri kepada Allah SWT.
Didalam Al Qur`an, kata ibadah
berarti: patuh (at-ta’ah), tunduk (al-khudu`),
mengikut, menurut, dan doa. Dalam pengertian yang sangat luas, ibadah adalah
segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa perkataan maunpun
perbuatan. Adapun menurut ulama Fikih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan
yang bertujuan memperoleh ridho Allah dan mendambakan pahala dari-Nya di
akhirat.
Dasar tentang ibadah dalam islam
Dalam Al-Qur’an banyak ayat
tentang dasar-dasar ibadah sebagaimana berikut di bawah ini :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (Q.S. Az-Zariyat : 56)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah
menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa, (Q.S.
Al-Baqarah : 21)
Macam-macam ibadah
Secara garis besar, ibadah dibagi
menjadi 2 yakni : ibadah khassah (khusus) atau mahdah dan
ibadah `ammah (umum) atau ghairu mahdah.
- Ibadah mahdah adalah ibadah yang khusus berbentuk praktik atau perbuatan yang menghubungkan antara hamba dan Allah melalui cara yang telah ditentukan dan diatur atau dicontohkan oleh Rasulullah saw.. Oleh karena itu, pelaksanaan dan bentuk ibadah ini sangat ketat, yaitu harus sesuai dengan contoh dari Rasulullah seperti, shalat, zakat, puasa, dan
- Adapun ibadah ghairu mahdah adalah ibadah umum berbentuk hubungan sesama manusia dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detail, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah atau anjuran, dan prinsip-prinsip umum saja. Misalnya : menyantuni fakir-miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong-menolong, dan lain-lain.
Ibadah dari segi pelaksanaannya dapat dibagi dalam 3
bentuk, yakni sebagai berikut:
- Ibadah Jasmaniah Ruhaniah, yaitu perpaduan ibadah antara jasmani dan rohani misalnya shalat dan
- Ibadah Ruhaniah dan maliah, yaitu perpaduan ibadah rohaniah dan harta seperti
- Ibadah Jasmani, Ruhaniah, dan Mâliyah yakni ibadah yang menyatukan ketiganya contohnya seperti ibadah
Ditinjau dari segi kepentingannya, ibadah dibagi
menjadi 2 yaitu kepentingan fardi (perorangan) seperti shalat dan
kepentingan ijtima`I (masyarakat) seperti zakat dan haji.
Tujuan ibadah dalam islam
Tujuan ibadah adalah untuk
membersihkan dan menyucikan jiwa dengan mengenal dan mendekatkan diri kepada
Allah Swt. serta mengharapkan ridha dari Allah Swt. Sehingga ibadah disamping
untuk kepentingan yang bersifat ukhrawi juga untuk kepentingan dan kebaikan
bagi diri sendiri, keluarga serta masyarakat yang bersifat duniawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar