Kepemilikan yang Sah dalam Islam (Milkiyah)
A.
Pengertian Milkiyah
Milkiyah
menurut bahasa berasal dari kata (مِلْْكٌ) artinya: sesuatu yang berada dalam
kekuasaannya, sedang milkiyah menurut istilah adalah suatu harta atau barang
yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan
dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain.
“ Hai Nabi,
sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu
berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang
kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu“(QS. Al
Ahzab : 50).
Menjaga dan
mempertahankan hak milik hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“ Siapa yang gugur dalam
mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan
darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya ia syahid,
siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid “(HR.
Bukhari dan Muslim).
1.
Sebab-sebab Kepemilikan
a. Barang atau
harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat). Contohnya : Ikan
di sungai, ikan di laut, hewan buruan, Burung-burung di alam bebas, air hujan
dan lain-lain.
b. Barang atau
harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud). Contohnya : lewat jual beli, hutang piutang,
sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain.
c. Barang atau
harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah). Contohnya : mendapat bagian
harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
d.
Harta atau barang yang didapat dari
perkembang biakan (Attawalludu minal mamluk). Contohnya : Telur dari ayam yang
dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan lain-lain.
2.
Macam-macam
Kepemilikan
Kepemilikan terhadap suatu harta ada
tiga macam, yaitu :
a.
Kepemilikan penuh (milk-taam), yaitu
penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas
dan dibenarkan secara hukum.
b.
Kepemilikan materi, yaitu
kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan
materinya saja.
c.
Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan
seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak
dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta itu.
Menurut Dr. Husain Abdullah kepemilikan dapat
dibedakan menjadi :
a.
Kepemilikan pribadi (Individu),
yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok, namun bukan untuk
umum, Contohnya: Rumah, Mobil, Sawah dan lain-lain.
b.
Kepemilikan publik (umum), yaitu
harta yang dimiliki oleh banyak orang. Contohnya: Jalan Raya, laut, lapangan
Olah Raga dan lain-lain.
c.
Kepemilikan Negara. Contohnya: Gedung Sekolah
Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain.
3.
Hikmah
Kepemilikan
Ada beberapa hikmah disyari’atkannya
kepemilikan dalam Islam, antara lain :
a. Terciptanya rasa aman dan tenteram dalam kehidupan
bermasyarakat.
b. Terlindunginya hak-hak individu secara baik.
c. Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap
fasilitas-fasilitas umum.
d. Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin
tinggi.
B.
Akad
1.
Pengertian dan
Dasar Hukum Akad
Akad menurut bahasa artinya ikatan
atau persetujuan, sedangkan menurut istilah akad adalah transaksi atau
kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang
menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad
sewa menyewa, akad pernikahan.
Dasar hukum dilakukannya akad adalah
:
“Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah akad-akad itu” (QS. Al Maidah : 1).
Berdasarkan ayat tersebut dapat
dipahami bahwa melakukan isi perjanjian atau akad itu
hukumnya wajib.
2.
Rukun dan Syarat
Akad
Adapun rukun akad adalah :
a. Dua orang atau lebih yang melakukan akad
(transaksi) disebut Aqidain.
b. Sighat (Ijab dan Qabul).
c. Ma’qud ‘alaih (sesuatu yang diakadkan).
Sementara itu syarat akad adalah
sebagai berikut :
1.
Syarat orang yang bertransaksi
antara lain : berakal, baligh, mumayis dan orang yang dibenarkan secara hukum
untuk melakukan akad.
2.
Syarat barang yang diakadkan antara
lain : bersih, dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad dan barang
itu diketahui keberadaannya.
3.
Syarat sighat: dilakukan dalam satu
majlis, ijab dan qabul harus ucapan yang bersambung, ijab dan qabul merupakan
pemindahan hak dan tanggung jawab.
3.
Macam-macam
Akad
Ada beberapa
macam akad, antara lain:
a.
Akad lisan, yaitu akad yang
dilakukan dengan cara pengucapan lisan.
b.
Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan secara
tertulis, seperti perjanjian pada kertas bersegel atau akad yang melalui akta
notaris.
c.
Akad perantara utusan (wakil), yaitu akad yang
dilakukan dengan melalui utusan atau wakil kepada orang lain agar bertindak
atas nama pemberi mandate.
d.
Akad isyarat, yaitu akad yang
dilakukan dengan isyarat atau kode tertentu.
e.
Akad Ta’athi (saling memberikan),
akad yang sudah berjalan secara umum. Contoh: beli makan di warung, harga dan
pembayaran dihitung pembeli tanpa tawar menawar.
4.
Hikmah Akad
Ada beberapa hikmah dengan
disyariatkannya akad dalam muamalah, antara lain:
a. Munculnya pertanggung jawaban moral dan material.
b. Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua
belah pihak.
c. Terhindarnya perselisihan dari kedua belah pihak.
d. Terhindar dari pemilikan harta secara tidak sah.
Assalamualaikum pak, bukanya kepemilikan itu udh ya waktu kelas 10?
BalasHapusWynn Las Vegas Casino & Hotel - Mapyro
BalasHapusHotel 군산 출장샵 information, reviews and a 부천 출장마사지 map of 평택 출장마사지 Wynn 강원도 출장마사지 Las 사천 출장마사지 Vegas Casino & Hotel, Las Vegas, NV, including elevation, check-in and check-out times,