HAJI DAN UMRAH
Pengertian
haji
Istilah haji berasal dari kata hajja
berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang
diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah
untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah
lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap keridlaan-Nya dalam
waktu yang telah ditentukan.
Hukum Haji
Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib
’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf
dan mampu.
sabda
Rosulullah SAW:
الْحَخُّ مَرَّةً و فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ
Artinya: “Haji yang wajib itu hanya sekali, barang
siapa melakukan lebih dari sekali maka yang selanjutnya
adalah sunah”. HR. Abu Dawud, Ahmad dan Al- Hakim HR. Abu
Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim.
Syarat-syarat wajib haji
- Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang kafi
- Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang
- Baligh, tidak wajib haji bagi anak-anak. kalau anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya
- Kuasa atau mampu, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam
Rukun haji
Rukun haji adalah beberapa amalan
yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan bayar
denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus
mengulangi dari awal di tahun berikutnya, yaitu:
- Ihram dengan di sertai niat dalam hati.
- Wuquf di padang Arafah
- Tawaf yaitu mengelilingi baitullah 7 kali
- Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan
- Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai
- Tartib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.
Wajib-wajibnya haji
Wajib haji adalah amalan-amalan
dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung
kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya
dengan dam (bayar denda).Wajib haji ada tujuh, yaitu :
- Mengerjakan ihram dari miqat yaitu tempat yang telah di tetapka untuk masing-masing orang dari daerah mana kedatangannya,
- Melontarkan 3 buah jumrah
- Bermalam di muzdalifah,
- Bermalam di mina pada malamnya hari-hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah,
- Melakukan tawaf wada’ sebagai mohon diri hendak pulang ke tanah air kembali.
Sunnah-sunnah
haji
Sunnah-sunnahnya
haji banyak sekali, diantaranya:
- Mandi untuk berihram, berwuquf, dan melempar jumroh.
- membaca talbiyah
- melakukan tawaf qudum yakni sewaktu baru datang di mekkah
- berdzikir dan berdiri serta berdoa di Masya’ar
Hal-hal yang
di haramkan dalam haji dan dam (denda)
Muharramat haji ialah
perbuatan-perbuatan yang dilarang selama mengerjakan haji. Meninggalkan
muharramat haji ternasuk wajib haji. Jadi apabila salah satu muharramat itu
dilanggar, wajib atas orang yang melanggarnya membayar dam.
- Senggama dan pendahuluannya, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, berbicara tentang sex antara suami dengan istri, dan sebagainya. Semua perbuatan tersebut bukan hanya merupakan larangan melainkan juga akan membatalkan haji bila belum tahallul pertama. Dan damnya berupa kifarat, yaitu Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka,Menyembelih seekor lembu, jika tidak dapat maka Menyembelih 7 ekor kambing, jika tidak dapat maka Member sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini di qiyaskan dengan kewajiba puasa dua bulan berturut-turut bagi suami istri yang senggama di siang bulan Ramadhan
- Memakai pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki.
- Mengenakan cadar muka dan sarung tangan bagi wanita.
- Memakai harum-haruman serta minyak
- Menutup kepala bagi laki-laki, kecuali karena hajat. Bila terpaksa menutup kepala maka ia wajib membayar dam.
- Melangsungkan aqad nikah bagi dirinya atau menikahkan orang lain, sebagai wali atau wakil. Tidak sah akad nikah yang dilakukan oleh dua pihak, salah satunya sedang dalam ihram
- Memotong rambut atau kuku
- Sengaja memburu dan membunuh binatang darat atau memakan hasil buruan. Dam-nya adalah memilih satu diantara 3 jenis berikut:a. Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang di buru atau di bunuh.
b. Bersedekah makanan kepada
fakir miskin di tanah haram senilai binatang tersebut.
c. Berpuasa senilai harga
binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.
Dan apabila mengerjakan salah satu dari
larangan memotong rambut dan kuku, memakai pakaian berjahit, minyak rambut, harum-haruman
maka damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu diantara 3 hal,
yaitu:
- Menyembelih seekor kambing
- Berpuasa 3 hari
- Bersedekah sebanyak 3 gantang (9,3 liter) makanan kepada 6 orang fakir miskin.
Umroh
pengertian
umroh
Menurut pengertian bahasa, umrah berarti ziarah. Dalam
pengertian Syar’i, umrah adalah ziarah ke Ka’bah, thawaf, sa’i, dan memotong
rambut. Umrah hukumnya wajib sebagaimana haji, berdasarkan firman Allah
Swt.,Pengertian, hukum, dan waktu umrah
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ
”Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan ’umrah karena Allah.”(Q.S Al-Baqoroh:196)
Umrah wajib dilaksanakan satu kali
seumur hidup sebagaimana haji. Umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ada
waktu tertentu sebagaimana haji, tetapi yang paling utama adalah pada bulan
Ramadhan.
Syarat, rukun, dan wajib umrah
Syarat-syarat umrah sama dengan
syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan
rukun haji. Rukun umrah meliputi
PROSEDUR
PELAKSANAAN HAJI DI INDONESIA
Dari tahun ke
tahun minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji semakin
meningkat. Pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji
senantiasa berupaya dengan sungguh-sungguh menyempurnakan dan meningkatkan
pelayanannya. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 17 ta- hun 1999 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Menteri Agama Nomor 224 tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah di bawah koordinasi
Menteri Agama mengatur proses pelaksanaan haji dalam buku ”Pedoman Perjalanan
Haji” yang berisi tentang:
Persiapan
- Pendaftaran, ada dua sistem
- Sistem tabungan haji
Misalnya calon jamah haji menyetor tabungan pada Bank
Penerima Setoran (BPS) antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 25 juta ( Sesuai
ketentuan yang berlaku ). Bank Penerima Setoran (BPS) melakukan entry data dan
mencetak lembar bukti setoran tabungan sebagai tanda bukti untuk mendapatkan
porsi haji pada tahun yang diinginkan penabung. Kemudian penabung mendaftarkan
diri di Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai daerah domisilinya.
- Sistem setoran lunas
Calon jemah haji membayar lunas biaya perjalanan haji
dan BPS BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) melakukan entry data dan
mencetak lembar bukti setor lunas BPIH, sebagai bukti untuk melapor ke
Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai daerah domisilinya.
2. Pengelompokkan
Setiap 11
orang calon jamaah haji dikelompokkan dalam satu regu.
- Setiap 45 orang dikelompokkan dalam satu rombongan
- Jamaah akan diberangkatkan dalam satu kelompok terbang (kloter)
- dengan kapasitas pesawat antara 325-455
- Tiap kloter terdapat petugas
- TPHI : Tim Pemandu Haji Indonesia, sebagai ketua kloter
- TPIHI : Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, sebagai pembimbing ibadah.
- TKHI : Tim Kesehatan Haji Indonesia, sebagai pelayanan kesehatan terdiri dari 1 dokter dan 2 paramedis
- Ketua rombongan (Karo)
- Ketua regu (Karu)
- Bimbingan
Calon jamaah
haji akan memperoleh buku paket yaitu:
- Bimbingan manasik haji
- Panduan perjalanan haji
- Tanya jawab ibadah haji
- Doa dan zikir ibadah haji
Calon jamaah haji akan mendapat bimbingan manasik haji
dengan sistem kelompok dan sistem massal.
3. Pemeriksaan kesehatan
Pertama, dilaksanakan di Puskesmas
untuk mengetahui status kesehatan calon jamaah haji sebagai penyaringan awal.
Kedua, dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota untuk menyeleksi
kembali calon jamaah haji ketika menentukan apakan memenuhi syarat berangkat
atau tidak.
Pemberangkatan
- Persiapan pemberangkatan, berupa persiapan mental, spiritual, dan material.
- Pemberangkatan, sejak dari rumah sampai dengan Asrama Haji Embarkasi dianjurkan memperbanyak zikir dan doa
- di Asrama Haji Embarkasi
- Saat kedatangan di asrama haji embarkasi
- Menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA)
- Menerima kartu makan dan akomodasi selama di asrama haji
- Memeriksakan kesehatan badan (pemeriksaan akhir)
- Menimbang dan memeksakan barang bawaan (koper)
- Masuk asrama haji
- Istirahat yang cukup
- Mengikuti pembinaan manasik haji
- Mendapatkan pemeriksaan/pelayanan kesehatan
- Menerima gelang identitas dan paspor haji
- Menerima uang living cost (biaya hidup selama di Arab Saudi) dalam bentuk mata uang riyal.
4. Di
pesawat
- Patuhi petunjuk awak kabin atau petugas
- Perbanyak zikir dan membaca ayat al-Qur’an
- Duduk dengan tenang, tidak berjalan hilar mudik selama perjalanan
- Perhatikan tata cara penggunaan WC, hindari penggunaan air di lantai
kegiatan di
arab Saudi
Mulai turun dari pesawat di Bandar
Udara King Abdul Azis Jeddah, kegiatan selama pelaksanaan ibadah haji
seluruhnya diatur oleh pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Arab
Saudi, termasuk kegiatan ziarah ke beberapa tempat bersejarah di Arab Saudi.
Selain itu juga bimbingan kesehatan selama ibadah haji.
pemulangan
Setelah ibadah haji selesai
dilaksanakan, jamaah secara berangsur akan pulang ke tanah air. Pemerintah
mengatur kegiatan di Madinatul Hujjaj, di debarkasi sampai ke kampung halaman
masing-masing kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar