Pelepasan dan Perubahan Kepemilikan Harta
A.
Hibah
1.
Pengertian dan Hukum Hibah
Hibah adalah
akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa
adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang. Firman Allah SWT. :
“Dan memberikan harta yang
dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan)
dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al
Baqarah : 177).
Memberikan
Sesutu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan
terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.
Sabda Nabi SAW. :“Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya
Nabi Muhammad SAW. telah bersabda, : “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya
kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima
(jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yangdiberikan Allah
kepadanya” (HR. Ahmad).
2.
Rukun dan Syarat Hibah
a. Pemberi Hibah (Wahib)
Syarat-syarat pemberi hibah (wahib)
adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan
tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.
b. Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu),
diantaranya :
Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada
waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar
perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah
dilakukan hibah kepadanya.
c. Barang yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub),
diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau
harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status
kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
d. Akad
(Ijab dan Qabul), misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan
tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.
3.
Macam-macam Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :
1. Hibah
barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup
materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa
ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju
dan sebagainya.
2. Hibah
manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau
barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi
milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima
hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari
hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah
dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu
tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
4.
Mencabut Hibah
Jumhur ulama
berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecualii hibahorang tua terhadap
anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
:لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ
أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا
إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
“Tidak halal seorang muslim
memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada
anaknya” (HR. Abu Dawud). Sabda Rasulullah SAW. :
“Orang yang menarik kembali hibahnya
sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari
Muslim).
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut
:
a. Hibahnya
orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu
demi menjaga kemaslahatan anaknya.
b. Bila
dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah..
c. Apabila dengan adanya hibah itu ada
kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.
5.
Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah adalah :
a. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
b. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
c. Dapat mempererat tali silaturahmi
d. Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka
B.
Shadaqah dan Hadiah
1.
Pengertian
dan Dasar Hukum Shadaqah dan Hadiah
Shadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain
tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridla Allah SWT. Sementara hadiah
adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya
imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi. Shadaqah itu tidak hanya
dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada
orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW.
“Tersenyum dihadapan temanmu itu
adalah bagian dari shadaqah”
(HR. Bukhari). Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang
Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena persoalan
ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia (hablum minan
naas).
2.
Hukum
shadaqah dan Hadiah
a.
Hukum shadaqah adalah sunah
b.
Hukum hadiah adalah mubah artinya
boleh saja dilakukan dan boleh ditinggalkan. Sabda Rasulullah SAW. :“Dari
Abu Hurairah, Rasulullah SAW.telah bersabda sekiranya saya diundang untuk makan
sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya kabulkan, begitu juga kalau
potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya tentu saya terima” (HR.
Bukhari).
3. Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiah
a. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan
kepada orang yang berprestasi.
b. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan
pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan
kepada orang yang dihormati.
c. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan
hadiah hukumnya mubah (boleh).
4. Syarat Shadaqah dan Hadiah
a. Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu
sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila,
anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah
shadaqah dan hadiahnya.
b. Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya
yang terlantar.
c. Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi
shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
d. Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi
penerimanya.
5. Rukun
Shadaqah dan Hadiah
a. Pemberi
shadaqah atau hadiah.
b. Penerima
shadaqah atau hadiah.
c. Ijab dan Qabul artinya pemberi menyatakan memberikan, penerima
menyatakan suka.
d. Barang
atau Benda (yang dishadaqahkan/dihadiahkan).
6. Hikmah
Shadaqah dan Hadiah
Hikmah Shadaqah
a. Menumbuhkan
ukhuwah Islamiyah
b. Dapat
menghindarkan dari berbagai bencana
c. Akan
dicintai Allah SWT.
Hikmah Hadiah
a. Menjadi unsur bagi suburnya kasih
sayang
b. Menghilangkan tipu daya dan sifat
kedengkian.
Sabda Nabi
Muhammad SAW. :“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan
tipu daya dan kedengkian” (HR. Abu Ya’la). Dan hadis riwayat Dailami: “Hendaklah
kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan
menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).
C.
Wakaf
1.
Pengertian Wakaf
Wakaf yaitu memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil
manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah
SWT.
2.
Rukun Wakaf
a.
Orang
yang memberikan wakaf (wakif)
b.
Orang
yang menerima wakaf (maukuf lahu)
c.
Barang
yang diwakafkan (maukuf)
d.
Ikrar
penyerahan (akad)
3.
Syarat wakaf
a.
Orang
yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas dasar kehendak
sendiri.
b.
Orang
yang mnerima wakaf jelas, baik berupa organisasi atau perorangan.
c.
Barang
yang akan diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
d.
Jelas
ikrarnya dan penyerahannya, lebih baik tertulis dalam akte notaris sehingga
jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dari pihak keluarga yang memberikan
wakaf.
4.
Macam-macam Wakaf
Wakaf
dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.
Wakaf
Ahly (wakaf khusus), ysiyu wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang
tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak. Misalnya
wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang dihormati.
b.
Wakaf
Khairy (wakaf untuk umum), yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan
umum. Mislanya wakaf untuk masjid, pondok pesantren dan madrasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar