QURBAN DAN AQIQAH
IBADAH
QURBAN
- Pengertian qurban
Qurban menurut bahasa berasal dari
kataقُرَبَ
berarti “dekat”, sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang
disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
dengan syarat-syarat dan waktu tertentu, disebut juga udhiyah
- Hukum qurban
Berqurban merupakan ibadah yang
disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah SWT:
إِنَّآ أَعْطَيْنٰكَ
الْكَوْثَرَ ﴿الكوثر:١
1. Sungguh, Kami
telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿الكوثر:٢
2.
Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan
mendekatkan diri kepada Allah)
sebagian ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukum-nya wajib, sedangkan
Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat hukum berqurban adalah sunah
muakkad, dengan alasan sabda Rasulullah saw.:
اُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“aku di
perintahkan berqurban dan qurban itu sunnah bagimu” (H.R. tirmizi)
Hukum qurban menjadi wajib apabila
qurban tersebut dinadzarkan. Menurut Imam Maliki, apabila seseorang membeli
hewan dengan niat untuk berqurban, maka ia wajib menyembelihnya.
- Latar belakang qurban
Di dalam Al-Qur’an telah
terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim a.s
bermimpi menyembelih putranya yang bernama Ismail a.s
sebagai persembahan kepada Allah Swt.. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada
Ismail a.s dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah
melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah
Swt.. Sebagaimana Firman Allah Swt. QS. As-Saffat 102:
فَلَمَّا
بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي
أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ
سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
”Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup)
berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku Sesungguhnya aku
melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!”
ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya
Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar”
Hari berikutnya, Ismail as dengan
segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya
sebagai persembahan kepada Allah Swt.. dan sebagai bukti ketaatan Nabi
Ibrahim As kepada Allah Swt., mimpi itu dilaksanakan. Acara penyembelihan
segera dilaksanakan ketika tanpa disadari yang di tangannya ada
seekor domba.
- Waktu dan tempat menyembelih qurban
Waktu yang ditetapkan untuk
menyembelih qurban yaitu sejak selesai sholat idhul adha (10 dzulhikkah) sampai
terbenam matahari tanggal 13 dzulhijjah. Sabda Rosulullah SAW:
مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ اَنْ تُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ
مَكَانَهَا أُخْرَي
Artinya: “barang siapa menyembelih (hewan qurban)
sebelum kita mengerjakan sholat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain
sebagai gantinya. (Muttafaqun Alaih).
Tempat menyembelih sebaiknya dekat
dengan tempat pelaksanaan sholat Idhul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk
syi’ar Islam.
- Ketentuan hewan qurban
Hewan yang
dijadikan qurban adalah hewan ternak, sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya: “dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan
penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang
ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang
Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar
gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (Q.S Al-Hajj: 3
Hewan yang dimaksud adalah unta,
sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat
dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya
pincang, sangat kurus, atau sakit. Ketentuan cukup umur itu adalah:
- Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.
- Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu
- Unta sekurang-kurangnya berumur lima
- Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua
Hewan yang
sah untuk dikurbankan adalah hewan yang tidak cacat, baik karena pincang,
sangat kurus, putus telinganya, putus ekornya, atau kerena sakit. Seekor
kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi
atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
- Sunnah-sunnah dalam menyembelih
Pada waktu
menyembelih hewan qurban, disunahkan:
- Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher
- Membaca takbir اللَّهُ اَكْبَرْ
- Membaca doa sebagaimana dianjurkan oleh Rosulullah SAW:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَمِنْ اُمَّةِ
مُحَمَّدٍ
4. Orang yang berqurban menyembelih
sendiri hewan Jika ia mewakilkan kepada
orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.
- Hikmah qurban
Hikmah qurban sebagaimana yang
disyariatkan Allah Swt. mengandung beberapa hikmah, baik pelaku, penerima
maupun kepentingan umum, sebagai berikut:
- Bagi orang yang berqurban :
- Menambah kecintaan kepada Allah
- Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
- Menunjukkan rasa syukur kepada Allah
- Mewujudkan tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas.
2.
Bagi penerima daging qurban
- Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
- Bertambah semangat dalam
3.
Bagi kepentingan umum :
- Memperkokoh tali persaudaraan, karena ibadah qurban melibatkan semua lapisan
- Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran beragama baik bagi orang yang mampu maupun yang kurang
AQIQAH
- pengertian aqiqah
Aqiqah dari segi bahasa berarti
rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah binatang
yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi
disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.
- hukum aqiqah
Aqiqah hukumnya sunah bagi orang
tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.
Sabda
Rasulullah saw.:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنهُ
يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُخْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari
ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)
- jenis dan syarat hewan aqiqah
Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor
dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah,
syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada
daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan daging
aqiqah sesudah dimasak.
Dalam hadist
dari Aisyah ra.
اَنَّ رَسُوْلُ اللَّهِ صلم ا!نْ يُعَقَّ عَنِ
الْغُلَامِ شَاتَلنِ مَكَا فِءَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: ”Bahwasanya Rasulullah Saw. memerintahkan
orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang
umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing.
- waktu meyembelih aqiqah
penyembelihan aqiqah dilakukan
pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka
hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas telah
berlalu, maka hendaklah pada hari ke dua puluh satu.
- hikmah aqiqah
Berbagai peribadahan
dalam Islam tidak terlepas dari hikmah-hikmah
yang terkandung di dalamnya. Hal itu
merupakan misi Islam sebagai agama Rahmatan li al-alamin.
Aqiqah merupakan satu bentuk peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:
- Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah Swt. atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada
- Menambah rasa cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa telah diperhatikan dan disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua merupakan bukti keimanannya kepada Allah
- Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga dan sanak saudara yang ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat bagian dari aqiqah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar