Jumat, 11 Mei 2018

BAB II Materi Pengurusan Jenazah



Tata Cara Pengurusan Jenazah dan Hikmahnya

KEWAJIBAN MENGURUS JENAZAH
Sakaratul maut
     Gejala mendekati saat kematian atau ketika manusia akan mengalami kematian (sakaratul maut) ditandai oleh berbagai gejala seperti dinginnya ujung-ujung anggota badan, rasa lemah, kantuk dan kehilangan kesadaran, dan hampir tidak dapat membedakan sesuatu. Dan dikarenakan kurangnya pasokan oksigen dan darah yang mencapai otak, ia menjadi bingung dan berada dalam keadaan delirium (delirium: gangguan mental yg ditandai oleh ilusi, halusinasi, ketegangan otak, dan kegelisahan fisik), dan menelan air liur menjadi lebih sulit, serta aktivitas bernafas lambat. Penurunan tekanan darah menyebabkan hilangnya kesadaran, yang mana seseorang merasa lelah dan kepayahan.
Al-Qur’an telah menggunakan ungkapan: “sakratul maut” (kata sakr dalam bahasa Arab berarti “mabuk karena minuman keras”) dalam firman Allah Swt.:
وَجَاءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ذَلِكَ مَا كُنْتَ مِنْهُ تَحِيدُ (١٩)
dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari daripadanya. (Q.S. Qaf : 19)
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai orang yang baru saja meninggal dunia di antaranya:
  1. Apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.
  2. Apabila mulut masih terbuka, katupkan dengan ditali (selendang) agar tidak kembali
  3. Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.
Proses pengurusan jenazah
     Istilah jenazah berasal dari bahasa Arab, yang berarti mayat dan dapat pula berarti usungan beserta mayatnya. Seorang muslim yang telah meninggal dunia harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat hal-hal yang memaksa, seperti menunggu visum dokter, menunggu keluarga dekatnya dan lain sebagainya.
     Mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya. Apabila tidak seorangpun di daerah tersebut melaksanakannya, semua orang Islam di daerah tersebut berdosa. Dasar hukum yang menjelaskan pentingnya merawat jenazah adalah hadis nabi berikut, yang artinya:
“ Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw., ia berkata : “ segerakanlah urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan, dan jika bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya yang kamu buang ke kuburnya dari pundak kamu, yaitu memasukkannya kedalam liang lahat
(HR. Bukhari Muslim).seorangpun di daerah tersebut melaksanakannya, semua orang Islam di daerah tersebut berdosa. Dasar hukum yang menjelaskan pentingnya merawat jenazah adalah hadis nabi berikut, yang artinya:
Kewajiban orang Islam terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia adalah
Memandikan jenazah
     Memandikan jenazah adalah membersihkan dan menyucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat di badannya. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau muhrimnya.
Ketentuan dan tata cara memandikan jenazah :
  1. Syarat Jenazah yang dimandikan :
  2. Beragama Islam
  3. Tubuh / anggota badan masih ada
  4. Jenazah tersebut bukan mati syahid ( dunia akhirat )
  5. Yang berhak memandikan jenazah:
  6. Jenazah laki-laki yang memandikan laki-laki dan sebaliknya kecuali suami atau
  7. Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah
  8. Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat dengan
Cara memandikan jenazah
Jenazah itu dimandikan tiga kali yaitu:
  1. Dengan daun bidara atau sabun
  2. Dengan air murni yakni tanpa campuran sesuatu apapun
  3. Dengan sedikit campuran kapur barus
Mengkafani jenazah
Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah Saw. bersabda :
اَحَدُكُمْ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُاِذَاكَفَنَ
Artinya :“ Bilamana seseorang di antara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (H.R. Muslim)
  • Ketentuan:
  • Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
  • Kain kafan hendaklah berwarnah
  • Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedangkan perempuan lima
  • Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
  • Tidak berlebihan dalam mengafani
 Cara mengafani jenazah laki-laki
  1. Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur
  2. Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.
  3. Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan
  4. Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang
  5. Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan di liang
  6. Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhada’ dalam perang
Mengafani jenazah perempuan
Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:
  1. Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
  2. Lembar kedua untuk kerudung
  3. Lembar ketiga untuk baju
  4. Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga
  5. Lembar kelima untuk pinggul dan
Mensholatkan jenazah
       Islam sangat mengedepankan persaudaraan sehingga sekalipun salah satu kerabat kita sudah meninggal dunia dan sudah dikuburkan akan tetapi nilai persaudaraan itu masih bisa dirasakan di antaranya perintah agar orang-orang Islam yang masih hidup memohonkan ampun dan rahmat kepada Allah Swt. bagi yang telah meninggal dunia.
Dasar hukum shalat jenazah adalah:
صَلُّوْا عَلىَ مَوْتَكُمْ
Artinya: Shalatkanlah orang-orang yang meninggal dunia antaramu”.(HR Ibnu M

Semua syarat wajib dan syarat sahnya shalat fardlu menjadi syarat dalam shalat janazah, kecuali waktu shalat.
Adapun tata cara pelaksanaan sholat jenazah adalah:
  • Membaca niat:
Jenazah laki-laki:
اُصَلِّى عَلىَ هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ لِلَّهِ تَعَالىَ
Jenazah perempuan:
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Jenazah ghaib:
اُصَلِّى عَلىَ الْمَيِّتِ الْغَاءِبِ (فُلَانْ) اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ لِلَّهِ تَعَالىَ
  • Membaca Surat Al Fatihah
  • Membaca Shalawat Nabi
  • Membaca doa setelah takbir ke 3
اَلَّلهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَعْفُ عَنْهُ
  • Membaca doa setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهُ وَغْفِرْلَنَا وَلَهُ
Menguburkan jenazah
     Setelah disholatkan, jenazah segera dikuburkan. Jenazah sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Ibnu Mas’ud berkata :
مَنْ اِتَّبَعَ جَنَزَةً فَلْيَحْمِلْ بِجَوَانِبِ السَّريْرِكُلَّهَا فَأِنَّهُ مِنَ السُّنَّةِ
Artinya :“Barang siapa mengantar jenazah hendaknya mereka ikut memikul pada setiap sisi usungan karena perbuatan demikian termasuk sunah”.(HR Ibnu Majah).
     Sebelum proses penguburan sebaiknya lubang kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 meter agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.
     Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah.
HIKMAH PENGURUSAN JENAZAH
  1. Kedudukan manusia walaupun sudah meninggal dunia di hadapan Allah tetap makhluk yang mulia, yang wajib diberi penghormatan dan tetap diperlakukan sebagai manusia yang masih hidup bahkan perlakuan itu tetap berlaku walaupun mayat sudah
  2. Memandikan   jenazah   berarti   menyucikan   jenazah   dari segala kotoran dan najis. Ketika dishalatkan jenazah sudah dalam keadaan bersih. Hal seperti itu memberi contoh betapa Islam itu mengajarkan/memberikan pelajaran menekankan kebersihan bukan hanya sewaktu masih hidup setelah meninggalpun kebersihan tetap harus
  3. Mengafani mayat berarti menutup seluruh tubuh mayat dengan kain atau apa saja yang dapat melindungi tubuh dari pandangan yang boleh jadi akan menimbulkan Fitnah apabila tanpa pelindung.
  4. Menshalati jenazah berarti mendoakan mayat. Isi doa adalah permohonan agar mayat mendapat ampunan, kasih sayang dan terlepas dari siksa kubur dan siksa akhirat. Ini menunjukkan betapa tinggi nilai persaudaraan Islam, sehingga melihat seorang muslim meninggal tidak rela saudara muslim mendapat musibah atau
  5. Keseluruhan penyelenggaraan jenazah difardlukan (kifayah) kepada umat Islam. Kewajiban ini akan mendorong setiap orang untuk mempererat dan senantiasa berusaha meningkatkan persaudaraan sesama muslim semasa hidup.

2 komentar: