ZAKAT
Pengertian
zakat
Zakat adalah
kata bahasa Arab “az-zakâh”. Ia adalah masdar dari fi’il
madhli “zakkâ”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia
juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا
“Sesungguhnya
beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,”
(Q.S Asy
Syam :9)
Zakat menurut istilah (syara’)
artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda
tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang
berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain, sebagaimana
firman Allah Q.S. Al-Baqarah : 267.
Macam-macam
zakat
Zakat firah
Zakat fitrah itu wajib atas setiap
orang islam yang Mukallaf (yakni berakal dan sudah baligh), mengeluarkan zakat
fitrah itu wajib untuk dirinya sendiri dan untuk setiap orang Islam yang wajib
diberikan nafkah olehnya. Ada nya kewajiban itu apabila ada kelebihan dari apa
yang diperlukan untuk makannnya sendiri dan makan semua semua keluarganya pada
malam hari raya Idul Fitri.
Hukum zakat fitrah adalah fardu’ain
yaitu wajib dilaksanakan setiap umat Islam, baik tua atau muda dan
anak-anak yang baru dilahirkan ibunya, termasuk orang-orang yang menjadii
tanggungan orang yang wajib membayar zakat.
Adapun tujuan dari zakat fitrah
adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri
dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk
negeri tersebut.
Adapun syarat-syarat wajib zakat
fitrah terdiri atas
- Islam
- Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
- Memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang
Waktu dan
hukum membayar zakat fitrah antara lain:
- Waktu yang dibolehkan yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan
- Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
- Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi sholat hari
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسِ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلَ اللَّهِ
صَلىَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : زَكَاةُ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّاءِمِ
وَطَعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ فَمَنْ اَدَاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةُ
مَقْبُوْلَةُ وَمَنْ اَدَاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ
الصَّدَقَاةِ
Artinya: “Dari Ibn Abbas, ia berkata: telah diwajibkan
oleh rasulullah saw. zakat ϔitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan
memberi makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat
hari raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarnya sesudah sholat
hari raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa”
- Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari
- Waktu haram, yaitu apabila sengaja dibayar sesudah terbenam matahari pada hari
Zakat mal
Menurut bahasa (etimilogi), maal
(harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk
dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ (terminologi), mal
(harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan.
Jadi zakat Maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang
memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan
ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu.
Adapun tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan dan menyucikan
harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin di antara umat Islam.
Allah
berfirman dalam surah az-Zariyat/51 : ayat 19 :
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapat bagian” (Q.S Az-Zariyat:19)
Harta benda
yang wajib di Zakati
- emas dan perak
NO
|
JENIS
HARTA
|
NISHAB
|
WAKTU
|
KADAR
ZAKAT
|
1
|
Emas
|
93,6 gram
|
1 tahun
|
2,5%
|
2
|
Perak
|
624 gram
|
1 tahun
|
2,5%
|
- binatang ternak (zakat An’am)
NO
|
JENIS
HARTA
|
NISHAB
|
HAUL
|
KADAR
ZAKAT
|
1
|
Unta
|
5 ekor
|
1 tahun
|
1 ekor
kambing unta umur 2 tahun
|
25-34 ekor
|
1 tahun
|
1 ekor
unta umur 2 tahun
|
||
35-45 ekor
|
1 tahun
|
1 ekor
unta betina umur 2 tahun
|
||
45-60 ekor
|
1 tahun
|
1 ekor
unta betina umur 3 ahun
|
||
61-75 ekor
|
1 tahun
|
1 ekor
unta betina umur 4 tahun
|
||
76-90 ekor
|
1 tahun
|
2 ekor
unta betina umur 2 tahun
|
||
91-124
ekor
|
1 tahun
|
2 ekor
unta betina umur 3 tahun
|
||
2
|
Sapi/kerbau
|
30-39 ekor
|
1 tahun
|
1 ekor
sapi umur 1 tahun
|
40-49 ekor
|
1 tahun
|
1 ekor
sapi umur 2 tahun
|
||
60-69 ekor
|
1 tahun
|
2 ekor
sapi umur 1 tahun
|
||
70 ekor
|
1 tahun
|
1 ekor
sapi umur 1 tahun dan 2 tahun
|
||
3
|
Kambing/
domba
|
40-120
ekor
|
1 tahun
|
1 ekor
kambing/domba
|
121-200
ekor
|
1 tahun
|
2 ekor
kambing/domba
|
||
201-300
ekor
|
1 tahun
|
3 ekor
kambing/domba
|
- pertanian
NO
|
JENIS
HARTA
|
NISHAB
|
HAUL
|
KADAR
ZAKAT
|
1
|
Padi
|
1230 kg
gabah/ 750 kg beras
|
Setiap
panen (sp)
|
10% / 5%
|
2
|
Biji-bijian
|
750 kg
beras
|
sp
|
10% / 5%
|
3
|
Kacang-kacangan
|
750 kg
beras
|
sp
|
10% / 5%
|
4
|
Umbi-umbian
|
750 kg
beras
|
sp
|
10% / 5%
|
5
|
Buah-buahan
|
750 kg
beras
|
sp
|
10% / 5%
|
6
|
Sayur-sayuran
|
750 kg
beras
|
sp
|
10% / 5%
|
7
|
Rumput-rumputan
|
750 kg
beras
|
sp
|
10% / 5%
|
Keterangan:
- Apabila pertanian airnya alami (tadah hujan ) atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya maka zakatnya 10 %.
- Apabila pertanian atau perkebunan irigási dan ada pengeluaran biaya untuk mendapatkan air tersebut maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.
- zakat/profesi (kontemporer)
NO
|
JENIS
HARTA
|
NISHAB
|
HAUL
|
KADAR
ZAKAT
|
1
|
Perdagangan
(ekspor, impor, penerbitan)
|
93,6 gram
emas
|
1 tahun
|
2,5%
|
2
|
Industri
baja, tekstil, keramik, granit, batik
|
93,6 gram
emas
|
1 tahun
|
2,5%
|
3
|
Industry,
pariwisata
|
93,6 gram
emas
|
1 tahun
|
2,5%
|
4
|
Real
estate (perumahan, penyewaan)
|
93,6 gram
emas
|
1 tahun
|
2,5%
|
5
|
Jasa
(notaries, akuntan, travel, designer)
|
93,6 gram
emas
|
1 tahun
|
2,5%
|
6
|
Pertanian,
perkebunan, perikanan
|
93,6 gram
emas
|
1 tahun
|
2,5%
|
7
|
Pendapatan
(gaji, honorarium, dokter)
|
93,6 gram
emas
|
1 tahun
|
2,5%
|
- unggas
Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan
dengan batas nisab emas yaitu 93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka
emas 93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp. 6.084.000,00.
Apabila seseorang memiliki usaha
unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang
bersangkutan telah wajib membayar zakat 2,5 % dari total keuntungan
selama 1 tahun.
Contoh: Pak
Irfan memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki
keuntungan rata-rata Rp. 2.000.000. dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak 8
kali. Jadi total keuntungan dalam 1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat yang
dikeluarkan adalah Rp. 16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000
- barang temuan (zakat Rikaz)
Yang
dimaksud barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam
peninggalan orang-orang terdahulu. Adapun jumlah nisabnya seharga emas
93,6 gram.
Bagi seseorang yang menemukan emas
maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas
tersebut.
Contoh: Pak Arman menemukan arca mini emas
seberat 2 gram, maka zakat yang harus dkeluarkan adalah 200 gram X 20 % =
40 gram.
Bila yang ditemukan perak maka nisabnya seberat 624
gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %.
Nishab : Batas minimal harta kekayaan
yang wajib dikeluarkan zakatnya
Kadar : Prosentase atau besarnya zakat
yang harus dikeluarkan
Haul : Waktu atau masa yang disyaratkan
untuk mengeluarkan zakat ter hadap harta yang dimiliki.
|
Yang berhak menerima zakat
ada 8 golongan atau kelompok, seperti yang yang difirmankan Allah dalam QS.
at-Taubah [9] 60:
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang miskin, amil zakat, yang
dilunakkan hatinya (muallaf ),
untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan
orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha
Bijaksana. (Q.S At-Taubah : 60)
Dari ayat di
atas yang berhak menerima zakat dapat dirinci sebagai berikut:
- Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk
- Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan
- Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
- Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk
- Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk
- Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
- Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari
- Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan
Identifikasi
undang-undang zakat
Dalam rangka meningkatkan kualitas
umat islam Indonesia, pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan
tentang pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini merupakan pengganti
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.
Dalam bab 1 di tentuan umum pasal 1
ada beberapa poin penting:
- Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
- Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
- Muzakki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan
- Mustahik adalah orang yang berhak menerima
- Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara
- Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
Dalam bab 1 di ketentuan umum pasal 2 ada beberapa
poin penting: Pengelolaan zakat berasaskan:
- Syariat Islam
- Amanah
- Kemanfaatan
- Keadilan
- Kepastian hukum
- Terintegrasi, dan
- Akuntabilitas
Pada pasal 3
disebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan:
- Meningkatkan efektivitas dan efsiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat
- meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan
Pada pasal 4
disebutkan:
- Zakat meliputi zakat mal dan zakat fi
- Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Uang dan surat berharga lainnya
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa
- Rikaz
Dalam Bab II
ada beberapa poin penting: Pasal 5:
- Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk
- BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.
- BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui
Pasal 6:
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan
tugas pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7:
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS
- menyelenggarakan fungsi
- Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
- Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
Penerapan
ketentuan perundang-undangan tentang zakat
Ketentuan
perundang-undangan tentang zakat sebagaimana telah dijelaskan di atas,
hendaknya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam undang-undang
Zakat tersebut terdapat kewajiban membayar zakat bagi orang yang telah memenuhi
persyaratan tertentu. Orang-orang tersebut dinamai muzakki (pemberi zakat).
Begitu pula, terdapat hak-hak bagi mereka yang memenuhi persyaratan tersebut
untuk menerimanya. Mereka itu disebut mustahiq (penerima zakat). Baik muzakki
maupun mustahiq, semua terikat oleh peraturan perundang-undangan tentang zakat
tersebut. Artinya, jika ada salah satu pihak yang melanggar ketentuan dalam
undang-undang harus dikenai sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang tercantum
dalam undang-undang tersebut. Badan Amil Zakat (BAZ) juga memiliki keterikatan
yang sama dengan undang-undang tersebut. Maksudnya, jika amilin melakukan
pelanggaran atas ketentuan undang-undang, maka baginya harus dikenai sanksi dan
hukuman. Dalam hal penerapan perundang-undangan zakat ini, peran amilin atau
Badan Amil Zakat lebih dominan dan lebih urgen bagi keberhasilan pelaksanaan
undang-undang. Sebab jika ada muzakki yang enggan membayar zakat,
pengurus Badan Amil Zakat berkewajiban mengingatkannya dengan penuh Kesabaran
dan keikhlasan. Begitu pula, jika ada orang/pihak yang berpura-pura menjadi
mustahiq padahal dia memiliki kemampuan yang cukup, maka pengurus BAZ harus
menegurnya dan berhak menolak atau mencabut dana zakat yang telah diberikannya.
HIKMAH
ZAKAT
- Membersihkan jiwa seorang mukmin dari bahaya yang ditimbulkan dosa dan kesalahan-kesalahan serta dampak buruk di dalam
- Meringankan beban orang muslim yang memiliki hutang, dengan cara menutup hutang serta kewajiban yang mesti ditunaikan dari
- Menghimpun hati yang tercerai berai di atas keimanan
- Membantu dan menutupi kebutuhan serta kesusahan orang-orang miskin yang terhimpit
- Membersihkan harta dan mengembangkan serta menjaga dan melindunginya dari berbagai musibah dengan berkah ketaatan kepada Allah .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar