Sabtu, 12 Mei 2018

Bab III Materi Zakat

ZAKAT
Pengertian zakat
            Zakat adalah kata bahasa Arab “az-zakâh”. Ia adalah masdar dari fi’il madhli zakkâ”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,”
(Q.S Asy Syam :9)
     Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain, sebagaimana firman Allah Q.S. Al-Baqarah : 267.
Macam-macam zakat
Zakat firah
      Zakat fitrah itu wajib atas setiap orang islam yang Mukallaf (yakni berakal dan sudah baligh), mengeluarkan zakat fitrah itu wajib untuk dirinya sendiri dan untuk setiap orang Islam yang wajib diberikan nafkah olehnya. Ada nya kewajiban itu apabila ada kelebihan dari apa yang diperlukan untuk makannnya sendiri dan makan semua semua keluarganya pada malam hari raya Idul Fitri.
      Hukum zakat fitrah adalah fardu’ain yaitu wajib dilaksanakan setiap umat Islam, baik tua atau muda dan anak-anak yang baru dilahirkan ibunya, termasuk orang-orang yang menjadii tanggungan orang yang wajib membayar zakat.
       Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri  dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut.
     Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas
  1. Islam
  2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
  3. Memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang
Waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain:
  • Waktu yang  dibolehkan  yaitu  dari  awal  ramadhan  sampai  hari penghabisan ramadhan
  • Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
  • Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi sholat hari
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسِ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلىَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : زَكَاةُ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّاءِمِ وَطَعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ فَمَنْ اَدَاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةُ مَقْبُوْلَةُ وَمَنْ اَدَاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاةِ
Artinya: “Dari Ibn Abbas, ia berkata: telah diwajibkan oleh rasulullah saw. zakat ϔitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat hari raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarnya sesudah sholat hari raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa”
  • Waktu makruh,  yaitu  membayar  fitrah  sesudah  hari  raya  tetapi  sebelum terbenam matahari pada hari
  • Waktu haram, yaitu apabila sengaja dibayar sesudah terbenam matahari pada hari
Zakat mal
      Menurut bahasa (etimilogi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ (terminologi), mal (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan. Jadi zakat Maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu  tertentu. Adapun  tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan dan menyucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin di antara umat Islam.
Allah berfirman dalam surah az-Zariyat/51 : ayat 19 :
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (Q.S Az-Zariyat:19)
Harta benda yang wajib di Zakati
  • emas dan perak
NO
JENIS HARTA
NISHAB
WAKTU
KADAR ZAKAT
1
Emas
93,6 gram
1 tahun
2,5%
2
Perak
624 gram
1 tahun
2,5%

  • binatang ternak (zakat An’am)
NO
JENIS HARTA
NISHAB
HAUL
KADAR ZAKAT
1
Unta
5 ekor
1 tahun
1 ekor kambing unta umur 2 tahun
25-34 ekor
1 tahun
1 ekor unta umur 2 tahun
35-45 ekor
1 tahun
1 ekor unta betina umur 2 tahun
45-60 ekor
1 tahun
1 ekor unta betina umur 3 ahun
61-75 ekor
1 tahun
1 ekor unta betina umur 4 tahun
76-90 ekor
1 tahun
2 ekor unta betina umur 2 tahun
91-124 ekor
1 tahun
2 ekor unta betina umur 3 tahun
2
Sapi/kerbau
30-39 ekor
1 tahun
1 ekor sapi umur 1 tahun
40-49 ekor
1 tahun
1 ekor sapi umur 2 tahun
60-69 ekor
1 tahun
2 ekor sapi umur 1 tahun
70 ekor
1 tahun
1 ekor sapi umur 1 tahun dan 2 tahun
3
Kambing/
domba
40-120 ekor
1 tahun
1 ekor kambing/domba
121-200 ekor
1 tahun
2 ekor kambing/domba
201-300 ekor
1 tahun
3 ekor kambing/domba

  • pertanian
NO
JENIS HARTA
NISHAB
HAUL
KADAR ZAKAT
1
Padi
1230 kg gabah/ 750 kg beras
Setiap panen (sp)
10% / 5%
2
Biji-bijian
750 kg beras
sp
10% / 5%
3
Kacang-kacangan
750 kg beras
sp
10% / 5%
4
Umbi-umbian
750 kg beras
sp
10% / 5%
5
Buah-buahan
750 kg beras
sp
10% / 5%
6
Sayur-sayuran
750 kg beras
sp
10% / 5%
7
Rumput-rumputan
750 kg beras
sp
10% / 5%

Keterangan:
  • Apabila pertanian airnya alami (tadah hujan ) atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya maka zakatnya 10 %.
  • Apabila pertanian atau perkebunan irigási dan ada pengeluaran biaya untuk mendapatkan air tersebut maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.

  • zakat/profesi (kontemporer)
NO
JENIS HARTA
NISHAB
HAUL
KADAR ZAKAT
1
Perdagangan (ekspor, impor, penerbitan)
93,6 gram emas
1 tahun
2,5%
2
Industri baja, tekstil, keramik, granit, batik
93,6 gram emas
1 tahun
2,5%
3
Industry, pariwisata
93,6 gram emas
1 tahun
2,5%
4
Real estate (perumahan, penyewaan)
93,6 gram emas
1 tahun
2,5%
5
Jasa (notaries, akuntan, travel, designer)
93,6 gram emas
1 tahun
2,5%
6
Pertanian, perkebunan, perikanan
93,6 gram emas
1 tahun
2,5%
7
Pendapatan (gaji, honorarium, dokter)
93,6 gram emas
1 tahun
2,5%

  • unggas
       Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu 93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka emas 93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp. 6.084.000,00.
         Apabila seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat  2,5 % dari total keuntungan selama 1 tahun.
Contoh: Pak Irfan memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki keuntungan rata-rata Rp. 2.000.000. dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak 8 kali. Jadi total keuntungan dalam 1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp. 16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000
  • barang temuan (zakat Rikaz)
                        Yang dimaksud barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. Adapun jumlah nisabnya seharga emas  93,6 gram.
        Bagi seseorang yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut.
Contoh: Pak Arman menemukan arca mini emas seberat  2 gram, maka zakat yang harus dkeluarkan adalah 200 gram X 20 % =  40 gram.
Bila yang ditemukan perak maka nisabnya seberat 624 gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %.
Nishab     : Batas minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya
Kadar     : Prosentase atau besarnya zakat yang harus dikeluarkan
Haul       : Waktu atau masa yang disyaratkan untuk mengeluarkan zakat ter hadap harta yang dimiliki.
     Yang berhak menerima  zakat ada 8 golongan atau kelompok, seperti yang yang difirmankan Allah dalam QS. at-Taubah [9] 60:
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat,    yang   dilunakkan   hatinya   (muallaf ),   untuk   (memerdekakan   hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (Q.S At-Taubah : 60)

Dari ayat di atas yang berhak menerima zakat dapat dirinci sebagai berikut:
  1. Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk
  2. Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan
  3. Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
  4. Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk
  5. Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk
  6. Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
  7. Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari
  8. Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan 
Identifikasi undang-undang zakat
       Dalam rangka meningkatkan kualitas umat islam Indonesia, pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.
 Dalam bab 1 di tentuan umum pasal 1 ada beberapa poin penting:
  1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  2. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
  3. Muzakki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan
  4. Mustahik adalah orang yang berhak menerima
  5. Badan Amil Zakat Nasional yang  selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara
  6. Lembaga Amil  Zakat  yang  selanjutnya  disingkat  LAZ  adalah  lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan

Dalam bab 1 di ketentuan umum pasal 2 ada beberapa poin penting: Pengelolaan zakat berasaskan:
  • Syariat Islam
  • Amanah
  • Kemanfaatan
  • Keadilan
  • Kepastian hukum
  • Terintegrasi, dan
  • Akuntabilitas

Pada pasal 3 disebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan:
  • Meningkatkan efektivitas dan efsiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat
  • meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan

Pada pasal 4 disebutkan:
  • Zakat meliputi zakat mal dan zakat fi
  • Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya
  • Uang dan surat berharga lainnya
  • Perniagaan
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  • Peternakan dan perikanan
  • Pertambangan
  • Perindustrian
  • Pendapatan dan jasa
  • Rikaz

Dalam Bab II ada beberapa poin penting: Pasal 5:
  • Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk
  • BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.
  • BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural  yang  bersifat  mandiri  dan  bertanggung  jawab kepada Presiden melalui
Pasal 6:
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7:
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS
  • menyelenggarakan fungsi
  • Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
  • Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
Penerapan ketentuan perundang-undangan tentang zakat
            Ketentuan perundang-undangan tentang zakat sebagaimana telah dijelaskan di atas, hendaknya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam undang-undang Zakat tersebut terdapat kewajiban membayar zakat bagi orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Orang-orang tersebut dinamai muzakki (pemberi zakat). Begitu pula, terdapat hak-hak bagi mereka yang memenuhi persyaratan tersebut untuk menerimanya. Mereka itu disebut mustahiq (penerima zakat). Baik muzakki maupun mustahiq, semua terikat oleh peraturan perundang-undangan tentang zakat tersebut. Artinya, jika ada salah satu pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang harus dikenai sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Badan Amil Zakat (BAZ) juga memiliki keterikatan yang sama dengan undang-undang tersebut. Maksudnya, jika amilin melakukan pelanggaran atas ketentuan undang-undang, maka baginya harus dikenai sanksi dan hukuman. Dalam hal penerapan perundang-undangan zakat ini, peran amilin atau Badan Amil Zakat lebih dominan dan lebih urgen bagi keberhasilan pelaksanaan undang-undang. Sebab jika ada muzakki yang enggan membayar zakat, pengurus Badan Amil Zakat berkewajiban mengingatkannya dengan penuh Kesabaran dan keikhlasan. Begitu pula, jika ada orang/pihak yang berpura-pura menjadi mustahiq padahal dia memiliki kemampuan yang cukup, maka pengurus BAZ harus menegurnya dan berhak menolak atau mencabut dana zakat yang telah diberikannya.
HIKMAH ZAKAT 
  • Membersihkan jiwa seorang mukmin dari bahaya yang ditimbulkan dosa dan kesalahan-kesalahan serta dampak buruk di dalam
  • Meringankan beban  orang  muslim  yang  memiliki  hutang,  dengan  cara menutup hutang serta kewajiban yang mesti ditunaikan dari
  • Menghimpun hati yang tercerai berai di atas keimanan
  • Membantu dan menutupi kebutuhan serta kesusahan orang-orang miskin yang terhimpit
  • Membersihkan harta dan mengembangkan serta menjaga dan melindunginya dari berbagai musibah dengan berkah ketaatan kepada Allah .
Menegakkan kemaslahatan umum menjadi tiang tegaknya kebahagiaan dan kehidupan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar